LINGKUNGAN POLITIK
Tinjauan
menyeluruh terhadap lingkungan politik harus dilakukan sebelum memasuki suatu
pasar yang baru dalam suatu Negara asing. Perubahan politik dan pergolakan
mungkin saja sudah terjadi sesudah pemasar internasional mengadakan suatu kontrakndan
menjalankan bisnis. Stabilitas politik adalah salah satu variable penting bagi
perusahaan-perusahaan ketika mempertimbangkan perluasan pasar keluar negeri.
Lingkungan politik yang tidak stabil membuat bisnis asing menghadapi resiko
seperti kekerasan, pengambil alihan, pembatasan operasi dan pembatasan atas
pemulangan kembali modal ke Negara asal (repatriasi) dan pembayaran
keberuntungan. Jika terjadi resiko tinggi dalam suatu Negara tertentuyang
secara politis tidak stabil, perusahaan perlu mengetahui cara memonitor situasi
politis yang sedang berjalan di suatu Negara.
SUMBER-SUMBER
MASALAH POLITIK
·
Kedaulatan politik
(political sovereignty) mengacu
pada hasrat suatu negara untuk menunjukan kekuasaannya atas bisnis asing dengan
berbagai sanksi. Sebuah conoh ialah peningkatan pajak atas usaha-usaha luar
negeri.
·
Konflik politik banyak Negara
dibelahan bumi mengalami konflik politik dalam berbagai bentuk. Konflik politik (political conflict) dapat
bersifat tidak tetap, refolusioner, dan / atau terputus-putus; serta pada
dasarnya dapat dikategorikan sebagai kerusuhan, perang dalam negeri, dan
persenggolan. Perubahan politik kadang-kadang membawa iklim perdagangan yang
lebih baik.
CAMPUR
TANGAN POLITIK
Campur
tangan politik (political intervention) dapat diartikan sebagai suatu
kebijakan pemerintah Negara setempat untuk memaksa perubahan dalam operasi,
kebijakan, dan strategi perusahaan asing.
·
Pengambilalihan adalah yang paling
meresap, sebagaimana didefinisikan oleh Eitmen dan Stonehill, berikut ini:
Penyitaan harta benda Negara asing secara resmi oleh
Negara setempat bertujuan untuk menggunakan harta benda itu demi kepentingan
umum. Pengambilalihan diakui oleh hokum internasional sebagai hak Negara yang
berdaulat, asalkan perusahaan yang diambilalih itu diberi ganti rugi yang
sesuai, pada nilai pasar yang wajar, dalam mata uang yang dapat ditukar.
·
Domestikasi adalah seuah proses
yang mengenakan control dan pembatasan terhadap perusahaan asing secara
bertahap sehingga mengurangi control pemiliknya sendiri.
·
Bentuk lain campur
tangan pemerintah:
a.
Pengawasan
nilai tukar
b.
Pembatasan
impor
c.
Pengendalian
pasar
d.
Pengendalian
pajak
e.
Pengendalian
harga
f.
Pembatasan
tenaga kerja
PENAKSIRAN
RESIKO POLITIS
Penaksiran resiko politis penting karena ketiga
alasan berikut :
1.
Untuk
mengidentifikasi Negara-negara yang mungkin berakhir seperti Iran pada hari
esok. (penaksiran resiko politik hendaknya memberikan tanda peringatan mengenai
resiko politis yang semakin besar sehingga suatu perusahaan dapat melindungi
dirinya dengan memperkecil perluasannya).
2.
Mengidentifikasi
Negara-negara yang dapat diabaikan karena tidak sehat secara politis, misalnya,
Kamboja; dan mengidentifikasi Negara-negara dimana kondisi politik sudah
berubah menjadi lebih baik contoh, Vietnam dan Haiti.
3.
Memberikan
sebuah kerangka kerja untuk mengidentifikasi Negara-negara yang beresiko secara
politis, tetapi tidak begitu beresiko jika secara otomatis disingkirkan.
(kebanyakan Negara yang sedang berkembang masuk dalam kategori ini).
LINGKUNGAN
HUKUM
PROSPEK HUKUM INTERNASIONAL
Dua aspek penting dari system hokum internasional
yang berhubungan dengan pemasran adalah: dasar-dasar filosofis undang-undang
dan yurisdiksi dari undang-undang tersebut.
·
Common
law versus code law , secara filosofis dapat dibedakan dua tipe system hukum:
common law dan code law . common law didasarkan pada patokan-patokan dan
prakti-praktik masa lalu dan diinterpretasikan di masa sesudahnya. Code law di
dasarkan pada peraturan-peraturan yang di rinci untuk setiap peristiwa.
·
Yurisdiksi
common law, seandainya konflik terjadi di antara dua kelompok bisnis yang sudah
terikat kontrak , timbul pertanyaan seperti, kepada common law Negara mana
masalah ini harus didasarkan untuk memecahkan masalah tadi.seandainya di dalam
kontrak mereka itu ada ketetapan yurisdiksi yang menentukan system hokum Negara
mana yang digunakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul, maka
persoalan tadi dapat diselesaikan dengan cara tersebut.tetapi seandainya kedua
kelompok ini tidak memasukkan sebuah ketetapan yurisdiksi dalam kontrak tadi,
ada dua alternative penyelesaian :
a.
Menyelesaikan
masalah itu dengan mengikuti undang-undang Negara dimana kontrak itu di buat.
b.
Menyelesaikan
perselisihan dengan menerapkan undang-undang Negara dimana kontrak itu dilaksanakan.
UNDANG-UNDANG NEGARA SETEMPAT
Undang-undang Negara
setempat meliputi :
1.
Tarif
2.
Undang-undang
anti dumping
3.
Lisensi
ekspor/impor
4.
Peraturan
penanaman modal asing
5.
Insentif
legal
6.
Undang-undang
pembatasan perdagangan
Sumber:
Jain Subash C. 2011. Manajemen Pemasaran Internasional.
Erlangga. Jakarta
Coin Casino Canada | $1000 No Deposit Bonus
ReplyDeleteCheck the new crypto casino for Canadian players, sign up and 인카지노 start enjoying a thrilling welcome 카지노사이트 bonus. With the latest offers and bonuses from Coin Casino Canada, septcasino