Wednesday, March 26, 2014

Pengaruh Lingkungan Hukum dan Lingkungan Politik Terhadap Pemasaran Global

LINGKUNGAN POLITIK
Tinjauan menyeluruh terhadap lingkungan politik harus dilakukan sebelum memasuki suatu pasar yang baru dalam suatu Negara asing. Perubahan politik dan pergolakan mungkin saja sudah terjadi sesudah pemasar internasional mengadakan suatu kontrakndan menjalankan bisnis. Stabilitas politik adalah salah satu variable penting bagi perusahaan-perusahaan ketika mempertimbangkan perluasan pasar keluar negeri. Lingkungan politik yang tidak stabil membuat bisnis asing menghadapi resiko seperti kekerasan, pengambil alihan, pembatasan operasi dan pembatasan atas pemulangan kembali modal ke Negara asal (repatriasi) dan pembayaran keberuntungan. Jika terjadi resiko tinggi dalam suatu Negara tertentuyang secara politis tidak stabil, perusahaan perlu mengetahui cara memonitor situasi politis yang sedang berjalan di suatu Negara.
SUMBER-SUMBER MASALAH POLITIK
·         Kedaulatan politik (political sovereignty) mengacu pada hasrat suatu negara untuk menunjukan kekuasaannya atas bisnis asing dengan berbagai sanksi. Sebuah conoh ialah peningkatan pajak atas usaha-usaha luar negeri.
·         Konflik politik banyak Negara dibelahan bumi mengalami konflik politik dalam berbagai bentuk. Konflik politik (political conflict) dapat bersifat tidak tetap, refolusioner, dan / atau terputus-putus; serta pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai kerusuhan, perang dalam negeri, dan persenggolan. Perubahan politik kadang-kadang membawa iklim perdagangan yang lebih baik.
CAMPUR TANGAN POLITIK
Campur tangan politik (political intervention) dapat diartikan sebagai suatu kebijakan pemerintah Negara setempat untuk memaksa perubahan dalam operasi, kebijakan, dan strategi perusahaan asing.
·         Pengambilalihan adalah yang paling meresap, sebagaimana didefinisikan oleh Eitmen dan Stonehill, berikut ini:
Penyitaan harta benda Negara asing secara resmi oleh Negara setempat bertujuan untuk menggunakan harta benda itu demi kepentingan umum. Pengambilalihan diakui oleh hokum internasional sebagai hak Negara yang berdaulat, asalkan perusahaan yang diambilalih itu diberi ganti rugi yang sesuai, pada nilai pasar yang wajar, dalam mata uang yang dapat ditukar.
·         Domestikasi adalah seuah proses yang mengenakan control dan pembatasan terhadap perusahaan asing secara bertahap sehingga mengurangi control pemiliknya sendiri.
·         Bentuk lain campur tangan pemerintah:
a.       Pengawasan nilai tukar
b.      Pembatasan impor
c.       Pengendalian pasar
d.      Pengendalian pajak
e.       Pengendalian harga
f.       Pembatasan tenaga kerja
PENAKSIRAN RESIKO POLITIS
Penaksiran resiko politis penting karena ketiga alasan berikut :
1.      Untuk mengidentifikasi Negara-negara yang mungkin berakhir seperti Iran pada hari esok. (penaksiran resiko politik hendaknya memberikan tanda peringatan mengenai resiko politis yang semakin besar sehingga suatu perusahaan dapat melindungi dirinya dengan memperkecil perluasannya).
2.      Mengidentifikasi Negara-negara yang dapat diabaikan karena tidak sehat secara politis, misalnya, Kamboja; dan mengidentifikasi Negara-negara dimana kondisi politik sudah berubah menjadi lebih baik contoh, Vietnam dan Haiti.
3.      Memberikan sebuah kerangka kerja untuk mengidentifikasi Negara-negara yang beresiko secara politis, tetapi tidak begitu beresiko jika secara otomatis disingkirkan. (kebanyakan Negara yang sedang berkembang masuk dalam kategori ini).

LINGKUNGAN HUKUM
PROSPEK HUKUM INTERNASIONAL
Dua aspek penting dari system hokum internasional yang berhubungan dengan pemasran adalah: dasar-dasar filosofis undang-undang dan yurisdiksi dari undang-undang tersebut.
·         Common law versus code law , secara filosofis dapat dibedakan dua tipe system hukum: common law dan code law . common law didasarkan pada patokan-patokan dan prakti-praktik masa lalu dan diinterpretasikan di masa sesudahnya. Code law di dasarkan pada peraturan-peraturan yang di rinci untuk setiap peristiwa.
·         Yurisdiksi common law, seandainya konflik terjadi di antara dua kelompok bisnis yang sudah terikat kontrak , timbul pertanyaan seperti, kepada common law Negara mana masalah ini harus didasarkan untuk memecahkan masalah tadi.seandainya di dalam kontrak mereka itu ada ketetapan yurisdiksi yang menentukan system hokum Negara mana yang digunakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul, maka persoalan tadi dapat diselesaikan dengan cara tersebut.tetapi seandainya kedua kelompok ini tidak memasukkan sebuah ketetapan yurisdiksi dalam kontrak tadi, ada dua alternative penyelesaian :
a.       Menyelesaikan masalah itu dengan mengikuti undang-undang Negara dimana kontrak itu di buat.
b.      Menyelesaikan perselisihan dengan menerapkan undang-undang Negara dimana kontrak itu dilaksanakan.

            UNDANG-UNDANG NEGARA SETEMPAT

            Undang-undang Negara setempat meliputi :
1.      Tarif
2.      Undang-undang anti dumping
3.      Lisensi ekspor/impor
4.      Peraturan penanaman modal asing
5.      Insentif legal
6.      Undang-undang pembatasan perdagangan

Sumber:
Jain Subash C. 2011. Manajemen Pemasaran Internasional. Erlangga. Jakarta

1 comment:

  1. Coin Casino Canada | $1000 No Deposit Bonus
    Check the new crypto casino for Canadian players, sign up and 인카지노 start enjoying a thrilling welcome 카지노사이트 bonus. With the latest offers and bonuses from Coin Casino Canada, septcasino

    ReplyDelete